Polisi Tembak Polisi
Sidang Kedua Ferdy Sambo Dilanjutkan Hari Ini, Jaksa akan Tanggapi Eksepsi
Sidang terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dilanjutkan hari ini, sidang diagendakan berisi pembacaan tanggapan eksepsi.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Sidang terdakwa terdakwa Ferdy Sambo akan dilanjutkan hari ini, sidang diagendakan berisi pembacaan tanggapan eksepsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Diketahui, dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua Obstruction of Justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)