Rabu, 13 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU 2022 Tahap 6 Sudah Cair, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Segera Cek di bsu.kemnaker.go.id.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 6 sudah cari simak tata cara penyalurannya dan segera cek di laman bsu.kemnaker.go.id jika berhak menerimanya.

Instagram Kemnaker
Cek penerima BSU 2022 tahap 6 sebesar Rp 600 ribu di kemnaker.go.id, cair - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 6 sudah cair simak tata cara penyalurannya dan segera cek di laman bsu.kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 6 sudah cair mulai Jumat (21/10/2022).

Para pekerja dapat segera mengecek penerimaan BSU 2022 tahap 6 lewat laman bsu.kemnaker.go.id.

Diberitakan Tribunnews, kabar pencairan BSU tahap 6 ini sebelumnya telah di sampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi mengatakan Jumat lalu BSU 2022 tahap 6 sudah mulai dicairkan.

Menurut Menteri Kemnaker, Ida Fauziyah tata cara penyaluran BSU 2022 tahap 6 ini hanya diperuntukan kepada penerima BSU yang memiliki rekening di Bank Himbara.

Baca juga: UPDATE: BSU Tahap 6 Cair Minggu Ini Lewat Himbara

Seperti sebelumnya, diketahui penyaluran BSU 2022 dilakukan juga melalui PT Pos Indonesia.

Namun, setelah dilakukan perbaikan pada BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima BSU 2022 tahap 6 ini dapat menyampaikan data rekening di Bank Himbara.

Penyaluran BSU 2022 tahap 6 diperuntukan ke pekerja yang memiliki rekening di Bank Himbara.

"Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya," kata Ida Fauziyah, Kamis (20/10/2022) lalu.

Hingga BSU 2022 tahap 6 ini, total penerima BSU 2022 ini sudah mencapai 71,64 persen kepada 9.209.089 pekerja.

Sebab pada BSU 2022 tahap 6, bantuan ditujukan kepada 77.556 pekerja.

Adapun tata cara penyaluran BSU tahap 6 ini adalah sebagai berikut.

Cara penyaluran BSU 2022 tahap 6

Alur pemberian BSU 2022 tercantum pada pasal 7 dan 8, Permenaker No 10 Tahun 2022.

Setelah data yang sesuai persyaratan penerima BSU sudah di terima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menvalidasi data dari para calon penerima BSU 2022.

Setelah data tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diberikan kepada Kemenaker.

Pemberian BSU 2022 akan disaluran melalui beberapa Bank atau Pos yang tercantum pada pasal 8 antara lain:

1. Bank Negara Indonesia (BNI)

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

3. Bank Tabungan Negara (BTN)

4. Bank Mandiri

5. Bank Syariah Indonesia

Untuk mengetahui syarat dan ketentuan penyaluran BSU 2022 tercantum pada Permenaker No 10 Tahun 2022.

Baca juga: LOGIN kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU Tahap 6, Sudah Cair

Adapun beberapa syarat bab penerima bantuan pemerintah berupa BSU 2022 tahap 6 antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Syarat-syarat tersebut diperinci pada pasal 4, Permenaker No 10 Tahun 2022.

Adapun ketentuan rincian penerima BSU 2022 tahap 6 sebagai berikut:

- Gaji/upah yang dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang
dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan
tunjangan tetap.

- Pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Penerima BSU 2022 diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca juga: BSU Tahap 6 Cair, Cek Penerimanya di bsu.kemnaker.go.id, Disalurkan via Bank Himbara

Cara Cek BSU di Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

1. Cek website kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda

5. Klik login ke akun Kemnaker

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Terakhir cek notifikasi

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka, Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan