Sabtu, 13 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody Prawiranegara

Hotman Paris Hutapea menduga ada konspirasi Linda dan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Tedy Minahasa. Ia menduga ada konspirasi Linda dan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Tedy Minahasa (TM) menyebutkan kliennya tidak pernah menyentuh barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Hotman Paris pun mengklaim bila Tedy Minahasa tidak pernah melihat barang bukti tersebut.

Menurut Hotman Paris, semua barang bukti berada dalam pengawasan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

"TM tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti tersebut. Semua itu berada dalam pengawasan Kapolres," kata Hotman Paris kepada awak media di depan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam.

Baca juga: Ditahan di Rutan Polda Metro, Polisi Kebut Pemberkasan Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Hotman Paris diduga ada konspirasi yang melibatkan Linda dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Jadi diduga ada konspirasi antara Linda dan Kapolres. Di BAP jelas-jelas ada perintah tarik semua barang bukti, itu pengakuan dari Kapolres," katanya.

Menurut Hotman paris, sejatinya Teddy Minahas menginginkan penyamaran untuk mengungkap kasus Narkoba ada di wilayah Padang, bukan di wilayah lainnya.

"Karena TM menginginkan undercover ini, pemancingan ada di wilayah Padang kok sampai ke Jakarta," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Jika Pihak Irjen Teddy Minahasa Bawa Kasus Penyalahgunaan Narkoba ke Peradilan

Sekadar informasi, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba.

Pantauan Tribunnews.com, Irjen Teddy Minahasa dibawa dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menuju rumah tahanan (rutan) didampingi sejumlah petugas dari mobil Toyota Fortuner berkelir hitam sekira pukul 20.15 WIB, Senin (24/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam rutan.

Dia tak berbicara banyak saat ditanya awak media yang menunggu di depan rutan.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Mengenakan Peci dan Baju Tahanan Saat Digiring Polisi ke Rutan Polda Metro Jaya

Dia hanya melirik dan mengangkat kedua tangannya yang terikat kabel tis.

Irjen Teddy Minahasa juga mengungkapkan jika dirinya dalam keadaan sehat.

Ia menjawab soal kondisinya dengan anggukan kepala kepada wartawan.

Polda Metro Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus

Polda Metro Jaya mengklaim tidak memberikan perlakuan khusus kepada Teddy Minahasa selama ditahan pihaknya.

"Nggak ada (perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa), sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Zulpan tak berkomentar banyak terkait tidak diturunkannya Irjen Teddy Minahasa saat diboyong masuk ke gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Resmi Ditahan 20 Hari

Irjen Teddy Minahasa ditahan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan dalam kasus peredaran narkoba mulai Senin (24/10/2022) malam.

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan