Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Sebut Yosua Tak Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Itu dari Dasar Hati

Bahkan sejauh ini, Eliezer kata Ronny sudah kerap mengakui kesalahannya dan telah bersimpuh di hadapan orang tua Yosua untuk memohon maaf.

Kolase Tribunnews
Foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Hal itu termasuk soal menyampingkan soal skenario adanya dugaan pelecehan seksual yang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Cuma kami minta tadi. Berkata jujurlah sejujur-jujurnya. Agar pemulihan nama anak saya, Jangn skenario terus," tutur Rosti.

Permohonan itu semata diutarakan oleh Rosti Simanjuntak agar arwah dari almarhum Yosua bisa pergi dengan tenang.

"Kami masih diajarkan secara iman tuhan agar saling mengampuni. Jadi kami mphon agar arwah anak kami tenang tolong berkata jujur," kata dia.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan