Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo akan Bertemu Keluarga Brigadir J pada Sidang Pekan Depan, JPU Diminta Hadirkan 12 Saksi
Ferdy Sambo akan bertemu dengan keluarga Brigadir J di persidangan yang digelar pada Selasa (1/11/2022).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
"Ada beberapa keterangan yang dari berita maupun dari TV yang kita dengarkan yang harus kita ungkap kebenarannya," lanjut dia.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim

Sebagai informasi, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, mereka didakwa sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Sedangkan, Ferdy Sambo turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan Obstruction of Justice karena menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Fersianus Waku) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi