Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Perjalanan Brigjen Hendra Kurniawan, Disorot soal Jet Pribadi hingga Kini Resmi Dipecat dari Polri

Berikut perjalanan kasus Brigjen Hendra Kurniawan hingga akhirnya kini dipecat dari Polri:

Penulis: Daryono
kolase tribunnews
Perjalanan Brigjen Hendra Kurniawan yang terserer kasus Ferdy Sambo, disorot soal jet pribadi hingga kini resmi dipecat dari Polri. 

"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," kata Sugeng.

Dalam perkembangannya, penggunaan jet pribadi ini ditelusuri oleh Divpropam Polri namun tak ada temuan yang berarti. 

5. Ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice

Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice
Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice (kolase tribunnews)

Bersama enam polisi lainnya, Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, enam polisi lainnya yang menjadi tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan keenam tersangka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

6. Resmi dipecat dari Polri

Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan digelar hari ini, Senin (31/10/2022). 

Sidang ini sempat ditunda beberapa kali. 

Hasil sidang, diputuskan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.

"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Brigjen Hendra Kurniawan dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Baca juga: Sidang Perkara Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Dijadwalkan Kembali Digelar Kamis Pekan Depan

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.

Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.

(Tribunnews.com/Daryono/Ashri Fadilla/Igman Ibrahim/Yohanes Listyo)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan