Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Bantah Dirinya Ikut Tembak Brigadir J, Tegaskan Ia Berada di Kamar saat Kejadian

Putri Candrawathi tegas membantah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak soal dirinya jadi penembak ketiga Brigadir J, setelah Bharada E dan Ferdy Sambo.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). | Dalam sidang, Putri Candrawathi tegas membantah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak soal dirinya jadi penembak ketiga Brigadir J, setelah Bharada E dan Ferdy Sambo. (Tribunnews/Jeprima) 

Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan