Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Bantah Dirinya Ikut Tembak Brigadir J, Tegaskan Ia Berada di Kamar saat Kejadian
Putri Candrawathi tegas membantah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak soal dirinya jadi penembak ketiga Brigadir J, setelah Bharada E dan Ferdy Sambo.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Whiesa Daniswara
Putri mengatakan, sebagai manusia apa yang terjadi dalam kehidupan adalah kehendak dan rahasia Tuhan Yang Maha Kuasa.
Hal tersebut disampaikannya di hadapan kedua orang tua Brigadir J yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Paham Betul Rasa Kehilangan Anak, Putri Candrawathi: Saya Juga Seorang Ibu
"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami," kata Putri menahan tangis.
"Yang membuat duka dan luka yang mendalam di hati saya dan keluarga saya dan keluarga. Saya juga sebagai seorang ibu, yang saya rasakan bagaimana duka yang mendalam di hati ibu sebagai Ibunda dari Yosua," sambung Putri dengan suara bergetar.
Putri pun meminta maaf kepada ibunda Brigadir J.
Ia berharap Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan kepada kedua orang tua Brigadir J.
Baca juga: Ibunda Brigadir J ke Putri Candrawathi: Berkata Jujurlah Dalam Kasus Ini Agar Arwah Anakku Tenang
"Untuk itu, dari relung hati yang paling dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri.
"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan untuk Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat beserta keluarga. Tuhan Yesus memberkati Ibu dan Bapak Samuel serta keluarga," sambung dia.
Ia pun menegaskan siap untuk menjalankan persidangan agar seluruh peristiwa dapat terungkap.
"Saya siap untuk menjalankan sidang ini dengan ikhlas dengan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap," kata Putri.
Ada lima orang terdakwa dalam sidang pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.