Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tolak Kesaksian Kubu Yosua, Bantah Ikut Menembak hingga Soal Belikan Kemeja

Putri Candrawathi mengaku terkejut dituduh demikian, karena pada saat insiden penembakan itu dirinya mengaku sedang berada di dalam kamar.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Selasa (1/11/2022). 

"Apa menunjukkan apa foto itu? Atau Kaos itu menunjukkan apa?" tanya majelis hakim.

"Ini Yang Mulia, di dalam lengannya ini masih ada darah. Walaupun sekilas sudah dicuci tapi masih ada bayang-bayang darah di sini Yang Mulia," jawab Kamaruddin.

Lebih lanjut, dalam sidang ini, Kamaruddin juga menunjukkan beberapa barang bukti digital yakni berupa tangkapan layar room chat yang berisi pengancaman yang dialami Yosua.

Dari isi chat WhatsApp itu, diketahui kata Kamaruddin setidaknya ada beberapa kali pengancaman yang dialami oleh Yosua, di antaranya di tanggal 19 Juni, tanggal 21 Juni, maupun tanggal 7 Juli 2022.

"Jadi kurang lebih sebulan dia diancam akan dihabisi oleh squad-squad lama," ucap Kamaruddin.

Tak cukup di situ, sebelumnya, Kamaruddin juga menyatakan telah membawa sendal terakhir yang digunakan oleh Yosua sebelum penembakan. Bahkan di sendal tersebut, kata dia masih terdapat bercak darah.

"Kami bawa sendal, yang masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa. Karena selama ini penyidik tidak pernah kooperatif apalagi ini barang bukti ini di mana nggak tahu," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Sendal Yosua itu dikirim langsung oleh keluarga Ferdy Sambo ke kediaman Yosua di Sungai Bahar, Jambi usai penembakan.

Akan tetapi, sendal dengan bercak darah tersebut kata Kamaruddin tidak pernah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Inilah yang diduga dipakai alamarhum pada saat pembantaian," kata dia.

"Inilah barang bukti yg masih berdarah-darah ya. Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi narbuk ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," tukas Kamaruddin.

Sebagai informasi, dalam sidang hari ini Kamaruddin turut hadir bersama keluarga Brigadir Yosua termasuk orang tua Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Setidaknya ada 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini. 

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan