Kamis, 28 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cara Jadi Guru Penerima BSU dari Pemerintah Tahun 2025, Lengkap dengan Syaratnya

Pemerintah kembali memberikan insentif dan bantuan kepada para guru, simak syarat dan cara jadi penerima BSU tahun 2025 berikut ini.

Pexels.com/Ahsanjaya
BSU DAN INSENTIF - Ilustrasi uang yang diambil dari situs pexels.com, Senin (12/5/2025). Berikut syarat dan cara jadi penerima insentif dan BSU guru tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal berkesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau insentif yang akan diberikan adalah sebesar Rp 300.000 per bulan yang diberikan selama dua bulan.

Penyaluran akan dilakukan sekaligus, maka guru yang menjadi penerima insentif atau BSU ini akan mendapat bantuan total Rp 600.000.

Mengutip dari Instagram @kemendikdasmen Rabu (27/8/2025), terdapat beberapa guru yang akan mendapatkan bantuan ini, diantaranya:

  • Guru Kelas Bermain (KB)

  • Taman Pendidikan Al-quran (TPA)

  • Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Total guru yang akan mengikuti dapatkan BSU ada 253.407 orang.

Proses pencairan BSU dan intensif akan dilakukan secara langsung ke rekening para guru yang dibuatkan oleh Kemendikdasmen.

Baca juga: BSU Guru PAUD Non-Formal 2025: Cara Cairkan dan Besarannya

Cara agar Guru Menjadi Penerima Insentif dan BSU

  • Guru harus terdaftar dalam Data pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Data guru juga harus sudah dipadankan dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Apabila guru belum masuk dalam Dapodik, maka guru tersebut harus melakukan pendataan dahulu untuk bisa masuk dalam Dapodik dan menjadi penerima BSU.

Pemerintah akan mencairkan bantuan melalui rekening yang telah dibuatkan oleh Kemendikdasmen.

Guru cukup mengaktifkan rekening tersebut melalui laman Info GTK, dan dipastikan dana akan cair meskipun proses pencairannya dilakukan secara bertahap.

Pemerintah juga memberikan batas waktu hingga akhir Januari 2026 bagi para guru untuk mengaktivasi rekening agar tidak kehilangan haknya.

Syarat Aktivasi Rekening Insentif Guru dan BSU

1. KTP

2. NPWP

3. Salinan SK Penerima Bantuan/Info GTK 4. Surat keterangan aktif mengajar dan kepala sekolah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan