Sabtu, 6 September 2025

Data UMK DIY Selama 2 Tahun Terakhir, dari 2021-2022, Tertinggi UMK di Kota Yogyakarta

Berikut data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama 2 tahun terakhir mulai dari tahun 2021-2022.

TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang. Berikut data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama 2 tahun terakhir mulai dari tahun 2021-2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama 2 tahun terakhir mulai dari tahun 2021-2022.

Diketahui, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Sementara Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tententu.

Penetapan UMK biasanya setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kemudian, besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Baca juga: Data UMP Jawa Timur Selama Lima Tahun Terakhir, 2018 hingga 2022, Tertinggi UMK di Kota Surabaya

Data UMK DIY Tahun 2021-2022

Besaran UMK DIY Tahun 2021 dikutip dari yogyakarta.bps.go.id:

- Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.770.000

- Kabupaten Bantul Rp 1.805.000

- Kabupaten Gunung Kidul: Rp 1.842.460

- Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500

- Kota Yogyakarta: Rp 1.765.000

Besaran UMK DIY Tahun 2022:

- Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.904.275

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan