Minggu, 7 September 2025

Data UMK DIY Selama 2 Tahun Terakhir, dari 2021-2022, Tertinggi UMK di Kota Yogyakarta

Berikut data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama 2 tahun terakhir mulai dari tahun 2021-2022.

TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang. Berikut data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama 2 tahun terakhir mulai dari tahun 2021-2022. 

- Kabupaten Bantul: Rp 1.916.848

- Kabupaten Gunung Kidul: Rp 1.900.000

- Kabupaten Sleman: Rp 2.001.000

- Kota Yogyakarta: Rp 2.153.970

Besaran UMP DIY tahun 2021-2022:

- UMP DIY 2021: Rp 2.069.530

- UMP DIY 2022: Rp 1.840.916

UMK DIY Tahun 2023

Diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY tahun 2023 belum ditentukan hingga saat ini, Rabu (2/11/2022).

Namun, organisasi perkumpulan buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dinaikkan hingga Rp 4,2 juta.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan para buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi akibat upah yang rendah.

Menurutnya, jumlah upah yang diterima dalam satu bulan lebih kecil dibandingkan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja, dikutip dari TribunJogja.

Oleh karena itu, organisasi buruh tersebut meminta agar UMK 2023 ditingkatkan sebesar Rp 4.229.663.

Mengetahui itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan besaran UMK 2023.

Lantaran, masih menunggu pola perhitungan Pemerintah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan