Kamis, 28 Agustus 2025

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022, Dibuka Mulai 31 Oktober 2022, Berikut Ketentuannya

Simak jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2022 yang telah dibuka mulai 31 Oktober 2022, beserta ketentuannya.

Penulis: Nurkhasanah
Instagram @bkngoidofficial
Simak jadwal pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2022 yang telah dibuka mulai 31 Oktober 2022, beserta ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022, beserta ketentuan pendaftarannya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK tenaga guru pada Senin, (31/10/2022). 

Pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2022 ini dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yakni https://sscasn.bkn.go.id/.

Informasi ini diketahui dari postingan Instagram resmi @bkngoidofficial. 

"#SobatBKN, Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Guru telah dibuka!"

"Bagi pelamar PPPK Guru mohon untuk mencermati tanggal serta persyaratan yang berlaku, dan untuk info lebih lengkapnya kamu bisa membaca siaran pers BKN di https://www.bkn.go.id/pendaftaran-seleksi-pppk-tenaga-guru-dibuka-mulai-31-oktober-2022/" tulis keterangan dalam postingan Instagram @bkngoidofficial. 

Baca juga: Kuota PPPK Guru 2022 Jawa Tengah 4.351 Formasi, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal

Adapun pendaftaran PPPK guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Selengkapnya, simak jadwal pembukaan seleksi PPPK guru tahun 2022 berikut ini:

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022

- Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022

- Pendaftaran seleksi bagi P1, P2, P3, dan Umum: 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022

- Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022

- Seleksi administrasi: 31 Oktober 2022 s.d. 15 November 2022

- Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan P4/Pelamar Umum: 16 s.d. 17 November 2022

Baca juga: Syarat Daftar PPPK Guru 2022 Secara Umum dan Bagi Penyandang Disabilitas, Simak Jadwal Seleksinya

Dikutip dari laman resmi BKN, berikut ini arti P1, P2, P3, serta P4:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan