Rabu, 27 Agustus 2025

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022, Dibuka Mulai 31 Oktober 2022, Berikut Ketentuannya

Simak jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2022 yang telah dibuka mulai 31 Oktober 2022, beserta ketentuannya.

Penulis: Nurkhasanah
Instagram @bkngoidofficial
Simak jadwal pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2022 yang telah dibuka mulai 31 Oktober 2022, beserta ketentuannya. 

- Prioritas I (P1): peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade;

- Prioritas II (P2): pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I;

- Prioritas III (P3): Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik;

- Pelamar Umum (P4): lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketentuan PPPK Guru Tahun 2022

Pada SSCASN tahun 2022 ini, seluruh pelamar PPPK guru yang sudah terdaftar tahun 2021 dan termasuk sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi dan menyelesaikan pendaftaran di portal resmi.

Dalam hal ini berarti P1 wajib melakukan konfirmasi ulang untuk mendapatkan formasi penempatan.

Apabila instansi yang bersangkutan tidak membuka formasi sehingga P1 tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan statusnya turun menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.

Penurunan status bagi P1 tersebut berdasarkan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru.

Sementara bagi prioritas P2 dan P3, akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbudristek melakukan residu pada data P1.

Khusus untuk pelamar umum/P4 akan dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

Namun jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2022.

Sebagai informasi, seleksi PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud.

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN.

Nantinya, pengolahan nilai yang hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature.

Kemudian hasil seleksi tersebut dapat diunduh dan diumumkan oleh masing-masing instansi.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan