Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Dipecat Dari Polri, Hendra Kurniawan Tampil dengan Gaya Rambut Baru di Sidang Obstraction of Justice

Hendra Kurniawan tampil dengan gaya rambut berbeda saat menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Gaya rambutnya terlihat berbeda setelah dipecat dari Polri. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan tampil dengan gaya rambut berbeda saat menjalani sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (3/11/2022).

Hendra Kurniawan sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri pada sidang etik dalam kasus yang sama pada Senin (31/10/2022).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penampilan Hendra sedikit berbeda.

Hendra Kurnawan tampil dengan gaya rambut baru.

Di mana rambut Hendra Kurniawan terlihat lebih rapih serta pendek dari sebelumnya.

Baca juga: Sosok Ridwan Soplanit, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Jadi Saksi Sidang Hendra Kurniawan

Terlihat Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.47 WIB dengan mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah dan celana panjang hitam.

Kehadiran Hendra Kurniawan juga diikuti terdakwa lain yakni mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Agus Nurpatria.

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan 1122
Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Keduanya hadir mengenakan pakaian serupa dengan kawalan anggota Brimob Polri.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masih berlangsung.

Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan, Jaksa Hadirkan 10 Saksi, Termasuk Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel

Adapun agendanya yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk sidang kali ini akan langsung digelar untuk enam terdakwa termasuk Hendra Kurniawan.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, untuk agenda sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan setidaknya 13 orang saksi.

Sebagai informasi, Ragahdo juga merupakan tim kuasa hukum untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

"Rencana untuk Saksi info dari JPU ada 13 Saksi mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Tanya Bukti CCTV, Ibu Brigadir J Rosti Marah sampai Usir Hendra Kurniawan: Mereka Keringat Jagung

Ragahdo menyatakan, dari keseluruhan saksi yang rencananya dihadirkan oleh jaksa nanti, satu di antaranya yakni Ketua RT Rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga bernama Seno.

"Seno, Ketua RT Komplek Polri (juga akan dihadirkan, red)," ucap Ragahdo.

Berikut 13 nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung (pengusaha CCTV)
4. Ridwan Soplangit (mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel)
5. Rifaizal Samual
6. Ridwan Janari
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Daiva
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat

Sementara untuk terdakwa lain dalam kasus obstraction of justice (ooj) ini yakni Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto masih beragendakan mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan