Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ridwan Soplanit Mengaku Tak Ikut Tonton Bukti CCTV Komplek Bersama Arif Rachman Cs

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku tidak pernah ikut menonton rekaman CCTV Komplek Polri.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (3/11/2022). (Abdi Ryanda Shakti). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku tidak pernah ikut menonton rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang sudah disalin terdakwa Baiquni Wibowo.

Keterangan dalam persidangan perkara obstruction of justice atas terdakwa AKP Irfan Widyanto itu berbeda dengan dakwaan para terdakwa perkara itu yang menyebut Ridwan menonton bersama Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Awalnya, Ridwan mengungkapkan setelah dirinya melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo pada 12 Juli 2022, Ridwan mengaku pulang ke rumahnya yang tepat berada di samping rumah Ferdy Sambo.

"Pada saat itu rumah saya, rumah (gerbang) saya itu kan tidak pernah dikunci pak, karena di situ memang tempat apabila pejabat atau senior yang ada kegiatan olah TKP dia biasa ngopi dan makan-makan di teras saya. Jadi khusus teras saya pak, tidak ada yang di dalam (rumah)," kata Ridwan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Saat itu, Ridwan menyebut pagar rumahnya tidak tertutup dan terdakwa Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto datang dan langsung masuk ke teras rumah Ridwan.

"Nah setelah mereka masuk si AKBP Arif menyampaikan ‘Wan saya pinjam teras sebentar ya’. Kemudian saya bilang iya bang. Mereka masuk posisi duduk di teras, saya ke garasi sebentar, ada pintu samping, saya masuk ke rumah tuk cas hp. Kemudian menyalakan lampu garasi," ucapnya.

Saat kembali ke teras, Ridwan menyebut Arif dan Chuck sudah duduk berdampingan dengan laptop kecil yang dibawa Arif.

Setelahnya, Baiquni yang awalnya duduk di ayunan langsung pindah ke sisi kanan Arif dan Chuck. 

"Kemudian saya duduk berhadapan dengan AKBP Arif dan Chuck, dan laptop membelakangi saya," ungkapnya.

Baca juga: Jaksa Bakal Tunjukkan Chat Kodir dengan Yosua untuk Buktikan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Mati

Saat itu, Ridwan diajak berbincang oleh Baiquni soal kenyamanan lingkungan tempat tinggalnya.

Tak lama, anggotanya yang merupakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Arsyad Daiva Gunawan datang untuk menemui Ridwan menyampaikan kendala saat olah TKP.

Setelah berbincang dengan Arsyad, ketiga terdakwa itu juga bangun dan pergi dari teras rumah Ridwan sehingga Ridwan mengklaim tidak menonton apa yang ada di laptop tersebut.

Ridwan hanya melihat mereka melihat laptop sekitar 5-7 menit sebelum meninggalkan teras rumahnya.

"Saudara saksi tanya lagi nonton apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya tidak menanyakan mereka nonton apa karena memang awal pembicaraan dengan Chuck, kemudian disambung dengan pembicaraan dengan Arsyad, saya nggak sempat menanyakan apa yang mereka tonton," jawab Ridwan.

Ridwan mengaku baru mengetahui jika mereka menonton salinan rekaman CCTV Komplek Polri yang menunjukan jika Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo datang saat mereka semua ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena melanggar etik.

"Saya tdk pernah tanya, setelah pergi dari sana saya tdk pernah menanyakan karena tidak ada kecurigaan. Jadi saya tidak mengejar mereka, tidak menelepon dan sebagainya. Kemudian kita beberapa kali ketemu di beberapa tempat juga tidak membahas apa-apa," ungkap Ridwan.

"Kapan tau isinya yang mereka tonton?" tanya Hakim.

"Saya tau apa yang mereka tonton pas udah Patsus, tanggal 4 Agustus," jawab Ridwan.

"Apa yang mereka tonton?" tanya Hakim kembali.

"Ya rekaman DVR CCTV Pos Sekuriti," ungkapnya.

Ridwan Soplanit Disebut Ikut Tonton Bukti CCTV Komplek Rumah Ferdy Sambo

Terdakwa Hendra Kurniawan meminta kepada bawahannya agar mempercayakan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum saat sidang pembacaan dakwaan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Jaksa Cecar Kadir, ART Ferdy Sambo Soal CCTV Mati: Jangan Bohong, Kejebak Lu!

Awalnya, setelah rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan berhasil dicopy, empat orang yakni Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit menonton rekaman CCTV tersebut.

Arif Rachman kaget karena Brigadir J saat itu masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas. Hal ini, berbeda dengan skenario yang diceritakan oleh Ferdy Sambo dan dilaporkan ke Hendra Kurniawan.

Selanjutnya pada 13 Juli 2022, Arif Rachman diajak Hendra Kurniawan untuk bertemu Ferdy Sambo di ruang kerjanya untuk menjelaskan soal rekaman CCTV yang sebenarnya.

"Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'masa sih'," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyebut Hendra kemudian meminta Arif untuk secara langsung menyampaikan temuannya kepada Sambo. Hendra kemudian menjelaskan apabila sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP.

Temuan ini berbeda dengan pernyataan mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut peristiwa tembak menembak terjadi sebelum Sambo datang ke rumah dinas.

Kemudian, Ferdy Sambo tetap pada pada skenario yang dia buat dengan menyebut CCTV itu keliru dengan nada bicara yang sudah meninggi atau emosi.

"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," sambung jaksa.

Ferdy Sambo selanjutnya memerintahkan mereka agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV itu. Setelahnya Sambo menanyakan di mana salinan rekaman CCTV tersebut.

Ia juga langsung memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV itu.

"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata jaksa menirukan perintah Sambo.

Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Arif tidak lagi berani menatap Sambo dan hanya menunduk sembari mendengarkan perintahnya.

Melihat tingkah itu, Sambo kemudian menanyakan kenapa Arif tidak berani menatap dirinya, padahal ia sudah diberitahu peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.

"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'Sudah Rif, kita percaya saja',"ujar jaksa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved