Selasa, 2 September 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Menko Polhukam, Komnas HAM: 6 Tersangka Tidak Cukup

Komnas HAM menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, sebut penetapan 6 tersangka tidak cukup.

SURYA/PURWANTO
Ribuan suporter Arema FC (Aremania) melakukan unjuk rasa melewati Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Selain menuntut penuntasan kasus tragedi Kanjuruhan yang transparan dan adil, mereka juga meminta pihak terkait pelaksana liga yakni PSSI dan pemegang hak siar pertandingan Arema FC melawan Persebaya turut bertanggung jawab dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Komnas HAM menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, sebut penetapan 6 tersangka tidak cukup. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Komnas HAM menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Kamis (3/11/2022).

Dalam konferensi pers, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tidak cukup.

Sebab dalam temuan Komnas HAM, ada lapisan-lapisan tertentu hingga pada tingkat pertanggungjawaban terkait urusan tata kelola sepak bola.

Menurutnya kegagalan atau abainya soal tata kelola yang dilakukan oleh PSSI harus ada tanggung jawab pidananya.

"Enam tersangka itu tidak cukup, karena dalam temuan kami memang enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian tidak cukup," kata Anam dalam konferensi pers dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis.

"Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," ujarnya.

Komnas HAM kata Anam, mendapati fakta bahwa tragedi Kanjuruhan bukan hanya disebabkan oleh persoalan administrasi semata, tapi juga ada pelanggaran aturan PSSI yang secara logika masuk dalam ranah hukum pidana.

"Kami menemukan fakta bahwa itu tidak semata soal administrasi, melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tapi ini masuk logika dan ranah hukum pidana," terang Anam.

Baca juga: Aremania Desak Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim, Minta Ada Tersangka Baru 

Sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melanggar aturannya sendiri.

Salah satu regulasi PSSI yang dilanggar adalah soal perjanjian kerjasama terkait pertandingan tersebut.

Misalnya pelibatan pasukan huru-hara Brimob dan atribut kelengkapannya.

Pelanggaran lainnya, PSSI tidak menetapkan laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober sebagai pertandingan berisiko tinggi.

Baca juga: Aksi Aremania Turun ke Jalan Tak Sia-sia, Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim

Selain itu, PSSI juga tidak memperhatikan mekanisme untuk pertandingan berisiko tinggi.

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, hasil perhitungan pada saat pertandingan Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober, ada sebanyak 42.516 tiket yang terjual.

Padahal, menurut data Dispora Kabupaten Malang, Stadion Kanjuruhan hanya berkapasitas 38.054 orang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan