Rabu, 27 Agustus 2025

Tilang Elektronik

Kamera ETLE Polri Catat Ada 22 Juta Kendaraan Langgar Lalu Lintas hingga September 2022

Korlantas Polri menemukan ada sebanyak 22 juta kendaraan berpotensi melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya di seluruh Indonesia.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kendaraan bermotor melintas di bawah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di lampu merah Simpang Lima, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/3/2021). Sepekan penerapan tilang elektronik di Kota Bandung, Polda Jabar mencatat ada sekitar 63.813 pelanggar lalu lintas. Ribuan pelanggar tersebut terdiri dari lima kategori pelanggaran, yakni pelanggar sabuk pengaman, kecepatan, terkait helm, traffic light, dan pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara. Penilangan kepada pengendara pelanggar ini telah dilakukan pihak kepolisian satuan lalu lintas (Satlantas) dengan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomor. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menemukan ada sebanyak 22 juta kendaraan berpotensi melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya di seluruh Indonesia.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan data tersebut terekam melalui kamera ETLE di seluruh Indonesia sepanjang Januari hingga September 2022.

“Di 2022 Januari sampai September itu 22 juta sekian, tercapture (di ETLE),” kata Kombes Pol Karsiman dalam Webinar bertajuk ‘Dampak Pengalihan Tilang Manual ke Elektronik’, Jumat (4/11/2022).

Sementara itu, sepanjang 2021 terdapat 19 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera ETLE di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut meningkat sekaligus jauh berada di angka tilang manual yang dalam setahun mencatat adanya pelanggaran lalu lintas maksimal sebanyak 2 juta kasus.

“Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami, coba dievaluasi dulu penggunaan E-TLE ini apakah efektif (atau) belum, memebrikan edukasi kepda masyarakat, khususnya utk kepetningan keselamatan,” kata Karsiman.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI resmi melarang tilang manual sekaligus mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE).

Itu berdasarkan Instruksi Kapolri soal larangan menggelar tilang secara manual dituangkan dalam surat telegram Kapolri, 18 Oktober 2022.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan bahwa tidak terdapat peningkatan pelanggaran lalu lintas, menyusul adanya larangan tilang manual.

Data tersebut, kata dia, didaptakan selama dua pekan terkahir setelah instruksi Kapolri tersebut dilakukan.

Dirinya mengatakan data tersebut juga didapatkan dari berbagai daerah, termasuk di DKI Jakarta.

Baca juga: Optimalkan ETLE, Korlantas: Tidak Ada Peningkatan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Raya

“Saya kira tidak ada hal-hal yang signifikan untuk jumlah pelanggaran meningkat. saya lihat masyarakat tetap tertib seperti semula. Tidak ada pelanggaran disengaja,” kata Kombes Pol Karsiman  dalam Webinar bertajuk ‘Dampak Pengalihan Tilang Manual ke Elektronik’, Jumat (4/11/2022).

Di sisi lain, Karsiman menambahkan masih ada satu-dua masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas, seperti tidak mengenakan helm.

Namun, kata dia, polisi memaklumi hal tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan