Tilang Elektronik
Kamera ETLE Polri Catat Ada 22 Juta Kendaraan Langgar Lalu Lintas hingga September 2022
Korlantas Polri menemukan ada sebanyak 22 juta kendaraan berpotensi melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya di seluruh Indonesia.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Wahyu Aji
“Kami juga maklum mungkin ngetes-ngetes polisi, bener gak polisi, sudah tahu belum perintah pak Kapolri, melaksanakan tidak perintah Pak Kapolri,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya menjalankan ketentuan sebagaimana instruksi Kapolri terkait larangan tilang manual.
Namun demikian, kepolisian tetap menerjunkan petugas di sejunlah titik lalu lintas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Polisi masih ada di setiap penggal jalan-jalan protokol, jalan rawan macet, rawan langgar, polisi tetap ada, memberi pelayanan, memberi pengaturan, penjagaan dan membuat keseimbangan arus lalu lintas,” ujarnya.