Kamis, 28 Agustus 2025

Guo Jinpeng WNA asal China Pengguna e-VOA Pertama Mendarat di Bandara Soekarno Hatta 

Guo Jinpeng menjadi WNA yang pertama kali masuk Wilayah Indonesia dalam masa uji coba implementasi e-VOA oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Penulis: Dodi Esvandi
Ho/Humas Imigrasi
Seorang WN China Guo Jinpeng menjadi pengguna electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang mendarat pertama kali di Indonesia. 

Dalam masa uji coba ini, Achmad menegaskan bahwa orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. 

Jalur antrean khusus e-VOA juga telah tersedia di dua bandara tersebut. 

Orang asing pengguna e-VOA, sebut Achmad, wajib membayar sebesar Rp 500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi. 

Seperti halnya e-Visa, e-VoA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. 

Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit. 

Baca juga: Soal Second Home Visa, Rocky Gerung: Padahal Pembuatan Visa di Indonesia Banyak Calo

“Kami berharap dengan sistem e-VOA ini tidak hanya akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing di sektor pariwisata, tetapi juga bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru di Indonesia,” ujarnya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan