Jumat, 22 Agustus 2025

UMP 2023 Akan Diumumkan 21 November, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik 13 Persen

Buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI berencana menggelar mogok nasional pada Desember mendatang jika upah tidak naik 13 persen.

Editor: Adi Suhendi
Ist
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan organisasi serikat buruh akan melakukan aksi mogok nasional pertengahan Desember 2022 jika pemerintah tidak menaikan upah 13 persen. 

Dia pun optimis Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan omnibus law.

"Saya berkeyakinan presiden akan mengeluarkan Perppu karena ini sudah dekat tahun politik, DPR sudah enggak peduli yang begini begini," jelasnya.

"Presiden akan mendengarkan dari pihak buruh dan organisasi lainnya dan juga akan mendengarkan
dari pihak pengusaha. Kami berkeyakinan usulan buruh akan dikabulkan Presiden."

Kaum buruh akan memberi waktu selama satu minggu kepada pemerintah terkait poin tuntutan tersebut.

Jika tuntutan itu tidak direalisasikan, mereka mengancam akan melakukan mogok nasional.

Baca juga: Penetapan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMP DIY Tahun 2018-2022

"Partai buruh dan KSPI memberi waktu satu minggu ke depan, bilamana tidak ada kejelasan terkait upah minimum, apalagi bahasannya soal PHK, kita geruduk itu kantor asosiasi tekstil, kalau perlu kita bikin tenda di sana," tegasnya.

"Kita akan mogok nasional pertengahan Desember apabila perjuangan partai butuh dan organisasi buruh tidak didengarkan."

Pemerintah rencananya akan menetapkan upah minimum 2023 pada November ini.

Namun, kabarnya upah minimum tahun 2023 tidak akan naik sampai 13%.

Bahkan, kemungkinan hanya 1-2 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan ada kenaikan pada upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Hanya saja, besarannya masih dirahasiakan.

"Ada beberapa (persen kenaikannya)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Festival Pelatihan Vokasi, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022).

Ida mengatakan Kemnaker tengah mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar upah 2023 naik setelah tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir.

Kemnaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri telah menjalin komunikasi dengan kaum buruh untuk memfinalkan besaran kenaikan upah minimum 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan