Polisi Tembak Polisi
Bongkar Isi WhatsApp Ferdy Sambo Cs, Hakim Pertimbangkan Menghadirkan Pihak Meta Jadi Saksi
Pihak Bharada E meminta majelis hakim untuk menghadirkan pihak Meta di Indonesia sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E meminta majelis hakim untuk menghadirkan pihak Meta di Indonesia sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permohonan ini disampaikan bertujuan untuk membongkar isi percakapan WhatsApp milik terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Brigadir J.
Awalnya pihak provider dari PT XL Axiata dan Telkomsel mengklaim hanya bisa memberikan Call Data Record (CDR) dan bukan data percakapan WhatsApp.
"Kalau percakapan di CDR di situ panggilan masuk, keluar dan juga SMS. Di luar itu, sama dengan XL apabila ada pihak ketiga misal WA (WhatsApp) kami tidak memiliki datanya," kata perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT XL Axiata, Viktor Kamang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Besok Jaksa akan Kembali Hadirkan Saksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Atas hal itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta majelis hakim untuk menghadirkan pihak perwakilan kantor Meta di Indonesia selaku induk perusahaan WhatsApp.
"Baik majelis kami minta memohon untuk dihadirkan perusahaannya (Meta)," kata Ronny.
Menanggapi permintaan Ronny, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa menyebut akan mempertimbangkan pemanggilan pihak Meta di Indonesia untuk menjadi saksi persidangan.
"Kita periksa saksi dulu, kalau cukup waktu kita akan hadirkan," jawab Hakim.

Sebelumnya, pihak perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT XL Axiata Viktor Kamang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca juga: Luka Tembak di Kepala Brigadir J oleh Ferdy Sambo Tertutupi Masker yang Dipakainya Sebelum Tewas
Di sidang tersebut, Viktor dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Viktor menjelaskan soal apa saja yang ditangani pihaknya termasuk soal data percakapan pengguna layanan XL.
Kata dia, terkait dengan peristiwa ini, Viktor sempat menyerahkan beberapa data panggilan kepada penyidik Polri.
"Yang saya sampaikan hanya ada nomor yang bisa saya cek. Kami sampaikan sistem kami tidak bisa mengecek berdasarkan kueri nama, hanya berdasarkan nomor saja. Kemudian nomor ini saya serahkan ke penyidik," kata Viktor dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Kepada majelis hakim, Viktor mengaku kalau yang diserahkan itu berupa file yang dikirim dalam email.
Tak hanya itu, hasil sistem yang berisi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor KK yang sudah dicapture juga turut diserahkan ke penyidik.
Baca juga: Ismail Bolong Heran Videonya yang Beredar Dikaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo: Direkam Februari
Lebih lanjut, pihaknya juga turut menyampaikan beberapa percakapan termasuk soal traffic sinyal dari pengguna tersebut termasuk Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Susi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer hingga Putri Candrawathi.
"Ada, saya serahkan juga sinyal tapi hanya sampai sinyal. Penyidik juga menanyakan kalau yang lain mana, saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. Call data record nya saya kueri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ucap dia.
Hanya saja, untuk percakapan yang dilakukan di aplikasi ke tiga dalam hal ini WhatsApp, Viktor menyebut kalau hal itu tidak bisa terekam.
Karenanya, seluruh percakapan antara pihak yang terlibat dengan dominan terjadi di WhatsApp tidak bisa diserahkan pihaknya ke penyidik.
"call data record. Disitu panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan sms. Diluar itu apabila ada aplikaai pihak ketiga atau whatsapp call tak terdeteksi isinya," tukas dia.
Dari kesaksian Viktor itu, tidak disebutkan ada nama Ferdy Sambo menggunakan provider XL.
Hal senada juga disampaikan oleh officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bimantara Jayadiputro.
Kata dia, ada beberapa nomor yang diserahkan pihaknya ke penyidik. Namun tidak ada nomor atas nama pengguna Ferdy Sambo.
"Kami dari telkomsel terima surat dari bareskrim teekait permintaan data registrasi dan CDR," kata Bimantara.
"Atas nama?" tanya hakim Wahyu Iman Santosa.
"Nofriansyah Yosua H, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer, Ricky, dan Kuat Maruf dan nomor 6282281575821 dan 62811110973, ketiga 6281291523471, lanjutnya 6285394040646, 6282267892005, terakhir 62811959494," kata dia.
Dari situ kata dia, pihaknya langsung mengakses sistem untuk melihat data registrasi dan CDR untuk setelahnya setelah diserahkan ke penyidik.
"Data percakapan dan data registrasi. Data registrasi ini NIK dan nomor KK," kata dia.
"Ada yang lain data yang disampaikan percakapan apa?" tanya hakim.
"Kalau percakapan di CDR. Di situ panggilan masuk, keluar dan juga sms. Diluar itu, sama dengan XL apabila ada pihak ketiga misalnya WA kami tidak memiliki datanya," ujar Bimantara.
Diketahui dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.