Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Luka Tembak di Kepala Brigadir J oleh Ferdy Sambo Tertutupi Masker yang Dipakainya Sebelum Tewas

Kesaksian Ahmad Syahrul Ramadhan, supir ambulans yang membawa jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuka tabir baru.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap Layar YouTube Kompas TV, istimewa
Sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan (kiri), dan Brigadir J (kanan). 

"Sampai di dalam rumah saya kaget karena ramai. Dan banyak juga kamera," jelasnya.

Menurut Syahrul, dia sempat bertanya perihal siapa yang perlu dievakuasi di dalam rumah. Lalu, dia pun kaget sesaat melihat ada jenazah di bawah tangga dengan kondisi berlumuran darah.

"Saya terkejur di samping tangga ada jenazah.

Masih tergeletak berlumuran darah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahrul menuturkan bahwa pihaknya langsung diminta untuk memeriksa nadi jenazah yang belakang diketahui merupakan Brigadir J. Hasilnya, Brigadir J tidak lagi dalam kondisi bernyawa.

"Saya disuruh salah satu anggota untuk cek nadinya pakai sarung tangan karet. Kemudian, lalu saya pastikan tidak ada nadinya. Lalu saya bilang ke bapak-bapak lokasi izin pak sudah tidak ada. Pasti mas? pasti pak," jelasnya.

Baca juga: Ungkap Perpindahan Uang di Rekening Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Minta Jaksa Hadirkan Bank BNI

Saat itu, Syahrul juga sempat memeriksa jenazah Brigadir J. Saat itu, dia melihat bahwa jenazah Brigadir J masih memakai masker berwarna hitam dengan luka tembak. 

"Saya lihat ada luka tembak di badan. Ada bolongan di dada sebelah kiri kalau tidak salah. Posisinya terlentang memakai baju berwarna putih dan wajahnya ditutupi masker," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan