Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Tudingan Kepribadian Ganda Brigadir J dari Ferdy Sambo, Kamaruddin: Jadi Boleh Dibunuh Gitu?

Kamaruddin mempertanyakan apakah diperbolehkan membunuh Brigadir J jika memang terbukti almarhum memiliki kepribadian ganda.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Kamaruddin mempertanyakan apakah diperbolehkan membunuh Brigadir J jika memang terbukti almarhum memiliki kepribadian ganda. 

Kemudian, Wahyu pun mempersilahkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo untuk menggali hal tersebut.

Baca juga: Keterangan Kuasa Hukum Ferdy Sambo soal Tudingan Kepribadian Ganda Brigadir J

Hanya saja, Wahyu menegaskan sidang lanjutan ini digelar untuk mencari kebenaran materiil.

Sehingga apabila tim penasihat hukum ingin menggali perihal kepribadian ganda Brigadir J bisa memanggil saksi A de Charge atau saksi meringankan atau dalam persidangan nanti.

"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi terkait ini, kita memeriksa saksi dalam hal ini yang diajukan jaksa penuntut umum adalah terkait perkara pembunuhan."

"Bahwa saudara mau menggali korban memiliki kepribadian ganda, silahkan."

"Kita berikan waktu saudara untuk saksi yang meringankan bagi terdakwa, silahkan gali," pungkas Wahyu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan