Selasa, 2 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

KPK: Penetapan Tersangka Baru di MA Merupakan Pengembangan Kasus OTT Hakim Agung Sudrajat Dimyati

(KPK) membenarkan kembali menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dugaan pemberian dan penerimaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham
KPK: Penetapan Tersangka Baru di MA Merupakan Pengembangan Kasus OTT Hakim Agung Sudrajat Dimyati 

Diduga telah ada pemberian suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar.

Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.

Pemberi suap yakni dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dilihat dari laman resmi MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.

Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Penerima suap dalam kasus ini 6 orang dari pihak MA.

Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Diduga ada bagi-bagi uang Rp2,2 miliar agar kasasi dikabulkan.

Pembagian uangnya; Desy Yustria menerima Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta, dana Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.

Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan