Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Sita Emas Batangan dan Uang Tunai dari Rumah Lukas Enembe di Jakarta

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah dua lokasi di wilayah Jakarta pada Rabu (9/11/2022) kemarin. 

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua, Lukas Enembe. KPK Sita Emas Batangan dan Uang Tunai dari Rumah Lukas Enembe di Jakarta 

KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening Lukas dan pihak-pihak terkait. 

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi teranyar, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. 

PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan