Minggu, 21 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Saksi Sebut Usulan Revisi Permendag DMO Minyak Goreng Bukan dari Lin Che Wei

DMO minyak goreng sebesar 20 persen agar kembali ke peraturan sebelumnya bukan berasal dari Lin Che Wei, tetapi dari pelaku usaha. 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11/2022)  

Menurut Erik, IRAI memang pernah menjadi konsultan bagi PT Wilmar Bio Energy Indonesia pada 2019. 

Namun, hal itu tidak berkaitan dengan masalah minyak goreng.

“Jadi, waktu itu IRAI menjadi konsultan yang tugasnya membuat feasibility study terkait rencana Wilmar membangun green refinery untuk bio diesel. Kerja sama itu sudah berakhir,” kata Erik.

Diketahui, JPU Kejagung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun). 

Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Baca juga: Sidang Korupsi Migor: Saksi Akui Posisi Lin Che Wei Sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan