Aplikasi Trading Ilegal
Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Dihukum Lima Tahun Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Suasana Sidang Vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz divonis 10 tahun penjara atau 5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Adapun Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.