Sabtu, 13 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Ini Mencederai Asas Pidana

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyampaikan keberatannya atas adanya penundaan sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs selama sepekan.

WARTA KOTA/YULIANTO
Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).| Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice selama sepekan. Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak pun menyampaikan keberatannya atas adanya penundaan sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs selama sepekan. (Warta Kota/YULIANTO) 

Kuasa Hukum Eliezer Sebut akan Dalami Berkas dan Siapkan Strategi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditunda selama sepekan.

Jadwal sidang lanjutan yang semestinya digelar pekan ini, ditunda dan dilaksanakan pada pekan depan, mulai tanggal 21 November 2022.

Penundaan persidangan ini, juga berlaku untuk sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Merespons hal tersebut, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya tidak keberatan.

Menurutnya, waktu penundaan sidang kali ini akan digunakannya untuk kembali mendalami berkas dan menyusun strategi dalam menghadapi sidang lanjutan.

Baca juga: Kejati DKI Sebut Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs Tak Berkaitan dengan KTT G20 Tapi Karena Ini

"Terkait penundaan sidang Bharada E atau Richard Eliezer kami dari tim penasihat hukum tidak keberatan karena kami punya waktu lebih lama untuk mendalami berkas dan mempersiapkan strategi-strategi untuk persidangan berikutnya," kata Ronny Talapessy, Senin (14/11/2022).

Lebih lanjut, Ronny menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya tidak ada yang memberatkan kliennya.

"Dalam proses persidangan yang sudah berjalan kami melihat bahwa persidangan yang berjalan ini sudah baik dan transparan," ucap Ronny.

Ronny pun menegaskan, kliennya sebagai terdakwa yang juga menjadi justice collaborator akan bersikap kooperatif hingga akhir persidangan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan