Minggu, 14 September 2025

Simak 3 Provinsi Baru di Papua & Nama Ibu Kotanya yang Telah Diresmikan Mendagri

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kanavian telah meresmikan tiga provinsi baru daerah Papua pada Jumat (11/11/2022).

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani berita acara pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Mendagri resmi melantik tiga penjabat gubernur daerah otonom baru (DOB) Papua yakni Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dan Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

- Kabupaten Intan Jaya

- Kabupaten Mimika

- Kabupaten Puncak

- Kabupaten Puncak Jaya

Aspirasi masyarakat Papua

Seperti yang diberitakan tribunnews.com sebelumnya, pemekaran daerah otonom di Papua ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat.

"Aspirasi itu datang dari masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat kepada Presiden Jokowi langsung. Saya mendampingi Jokowi 2019 ke Papua dan beberapa daerah selalu mendapatkan aspirasi-aspirasi itu pemekaran provinsi terutama ada juga pemekaran kabupaten kota," Ungkap Tito.

Di samping itu, pemerintah juga menginginkan percepatan pembangunan dan meningkatkan perkonomian di Papua.

Bahkan, saat pemilihan Ibu Kota di setiap Provinsi baru, dalam perundingannya juga mempertimbangkan pemerataan pembangunan.

Meski sempat mendapat pertentangan, aspirasi masyarakat papua tersebut dapat dibahas oleh DPR RI dan DPD RI.

Hingga akhirnya terbentuk RUU pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Dimana telah diatur sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022.

Dalam Perpres tersebut menyebutkan salah satu tugas Badan Pengarah Papua, sebagai berikut:

“Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres dalam situs resmi Setkab.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan