Kasus Asabri
Bacakan Pembelaan, Benny Tjokro Sebut Ada Pihak Lain yang Mestinya Ikut Jadi Terdakwa
Benny Tjokro menyebut ada pihak perorangan dan instansi yang harusnya ikut duduk bersamanya menjadi terdakwa kasus korupsi ASABRI.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut Benny selama persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Selain itu menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro termasuk extraordinary crime dengan modus investasi melalui bursa pasar modal, menyembunyikan ke dalam struktur bisnis, dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal," kata jaksa penuntut umum.