Pemilu 2024
Besaran Gaji PPS saat Pemilu 2024, Ada Kenaikan dari 2019, Ini Rinciannya
Inilah besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat Pemilu 2024. Alami kenaikan honor dibandingkan pada Pemilu 2019.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
Adapun rincian santunan yang diberikan yakni sebagai berikut, dikutip dari kalbar.kpu.go.id:
1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.
Baca juga: Pemilu 2024 Masuk Dalam 9 Isu Prioritas Komisioner Komnas HAM Baru
Cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Siakba

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen,
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.