Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik untuk Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPPK 2022 dengan Mudah
Berikut cara beli e-Meterai atau Materai Elektronik secara online dan mudah. E-Meterai dibutuhkan untuk melengkapi berkas pendaftaran PPPK 2022
Penulis:
Tartila Abidatu Safira
Editor:
Daryono
9. Pastikan hp menyala, karena Anda akan mendapatkan OTP lewat SMS.
10. Selanjutnya, masukkan nomor OTP untuk validasi.
11. Log In akun sukses, proses selanjutnya Anda akan dihadapkan pilihan menu Pembelian dan menu Pembubuhan.
12. Pilih Pembelian.
13. Ketik jumlah e-Meterai yang akan dibeli, sesuai kebutuhan.
14. Klik Bayar, dan akan muncul bukti tagihan serta pilihan metode pembayaran, seperti Virtual Akun Bank BRI dan BCA.
15. Jika sudah membayar, akan muncul notifikasi pembayaran sukses, maka Anda telah memiliki e-Meterai.
16. Setelah melakukan pembelian e-Meterai, Anda dapat menempelkan e-Meterai sesuai jumlah yang dibeli, dengan memilih menu 'Pembubuhan'.
17. Masukkan detail informasi dokumen; tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
18. Klik unggah dokumen, lalu pilih file dokumen Anda yang ingin dibubuhkan e-Meterai, pastikan dokumen dalam format PDF.
19. Kemudian, sesuaikan posisi e-Meterai berdasarkan ketentuan, lalu klik 'Bubuhkan Meterai'.
20. Klik 'Yes' untuk menempelkan e-Meterai pada posisi yang benar di dokumen.
21. Masukkan PIN sebanyak 6 digit yang telah didaftarkan, kemudian klik lanjutkan.
22. Selesai, e-Meterai Anda berhasil ditempel di dokumen Anda, dan tinggal mendownload file yang telah ditempel e-Meterai.
Jenis User untuk mendafta e-Meterai
Saat Anda mendaftar akun e-Meterai, akan dihadapkan tiga pilihan, yaitu personal enterprise dan wholesale.
Berikut penjelasannya:
- Personal : Akun penggunaan layanan e-Meterai untuk perseorangan
- Enterprise : Akun penggunaan layanan e-Meterai untuk internal perusahaan
- Wholesale : Akun penggunaan layanan e-Meterai untuk mitra distributor.
(Tribunnews.com/Tartila Safira)