Sabtu, 6 September 2025

Syarat Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 untuk Penerima Bansos, Dibuka hingga 15 Desember 2022

Simak syarat daftar DTKS Jakarta tahap 4 untuk penerima bansos. Dibuka mulai 15 November 2022 hingga 15 Desember 2022.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
dtks.jakarta.go.id
Laman dtks.jakarta.go.id - Syarat daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4 untuk menerima bantuan sosial (Bansos). Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 dibuka hingga 15 Desember 2022. 

3. Rumah tangga yang memiliki mobil;

4. Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar);

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 4 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4

Tangkapan layar laman dtks.jakarta.go.id untuk daftar DTKS Jakarta tahap 4.
Tangkapan layar laman dtks.jakarta.go.id untuk daftar DTKS Jakarta tahap 4. (dtks.jakarta.go.id)

Pendaftaran DTKS tahap 4 dilakukan secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id.

Apabila warga Jakarta mengalami kendala saat pendaftaran DTKS online, maka bisa langsung datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Adapun cara daftar DTKS tahap 4 secara online adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman dtks.jakarta.go.id atau klik di sini;

2. Bagi yang belum memiliki akun, bisa membuat akun baru terlebih dahulu;

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat;

4. Klik menu Pendafataran;

5. Masukkan data diri lengkap, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga kendala sistem;

6. Klik Kirim.

Baca juga: Cara Daftar DTKS Online Melalui Aplikasi Cek Bansos

Tahapan Daftar DTKS Jakarta Tahap 4

1. Sosialisasi;

2. Pendaftaran;

3. Pengolahan data 1;

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;

6. Pengolahan data tahap 2;

7. Musyawarah kelurahan;

8. Pengolahan data tahap 3;

9. Penetapan daftar sasaran tetap;

10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG;

11. Penetapan DTKS oleh Kemensos.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan