Sabtu, 8 November 2025

Polisi Tembak Polisi

Pemindahan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Bripka RR Jadi Petunjuk Relasi Kuasa Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai informasi terkait pemindahan Rp 200 juta dari rekening Brigadir J bisa jadi petunjuk relasi kuasa Ferdy Sambo

WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). | Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai informasi terkait pemindahan Rp 200 juta dari rekening Brigadir J bisa jadi petunjuk relasi kuasa Ferdy Sambo dengan para ajudannya. (WARTA KOTA/YULIANTO) 

"Setelah itu ini menjadi bukti petunjuk mereka ini sebenarnya mereka ini tidak bisa menolak untuk mendapatkan perintah apapun, termasuk urusan rumah tangga dan rekening. Nah inilah jadi relasi kuasa itu jadi lebih kental. Berarti dengan adanya pembunuhan ini menunjukkan bahwasanya mereka juga tidak bisa menolak perintah, harus melaksanakan perintah."

"Nah inilah bisa dikaitkan lagi, berarti aktok intelektualnya memang Pak FS begitu, yang rekening juga bisa diatur dan semua bisa diatur, dan ini ada kaitannya dengan pasal 340, itu sebagai bukti petunjuk, walaupun terjadi setelah adanya tindak pidana," pungkasnya.

Baca juga: Sebut Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo & Bharada E, Pengacara Kuat Maruf Cecar AKBP Ridwan Soplanit

Ricky Rizal Akui Transfer Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR membenarkan adanya transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke rekeningnya pada 11 Juli 2022 lalu.

Hal itu merespons keterangan pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin yang menyebut adanya transfer uang senilai Rp 200 juta tersebut.

Awalnya, Ricky mengatakan dirinya membuka rekening tersebut untuk keperluan rumah di Magelang, Jawa Tengah.

"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS (Ferdy Sambo) dan Bu Putri (Candrawathi) sejak Februari 2021. Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Ridwan Soplanit Akui Brigadir J Tewas Ditembak Bharada Richard dan Ferdy Sambo

Ricky lalu membenarkan adanya pemindahan uang senilai Rp 200 juta tersebut atas perintah Putri.

Sebab menurutnya, rekening atas nama Yosua tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga di Jakarta.

"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," ujarnya.

"Yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Yosua) telah almarhum," sambung Ricky.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, Ronny Talapessy Sebut Kondisi Mental Bharada E Makin Baik

Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku transfer uang tersebut dilakukan melalui handphone (HP) yang ia gunakan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Sebut Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo & Bharada E, Pengacara Kuat Maruf Cecar AKBP Ridwan Soplanit

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved