Sabtu, 8 November 2025

Polisi Tembak Polisi

Pemindahan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Bripka RR Jadi Petunjuk Relasi Kuasa Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai informasi terkait pemindahan Rp 200 juta dari rekening Brigadir J bisa jadi petunjuk relasi kuasa Ferdy Sambo

WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). | Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai informasi terkait pemindahan Rp 200 juta dari rekening Brigadir J bisa jadi petunjuk relasi kuasa Ferdy Sambo dengan para ajudannya. (WARTA KOTA/YULIANTO) 

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved