Polisi Tembak Polisi
Sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Digelar Hari Ini, 10 Polisi akan Jadi Saksi
Sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf digelar pada hari ini, Senin (21/11/2022). Ada 10 saksi yang akan dihadirkan JPU.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini, Senin (21/11/2022).
Persidangan hari ini digelar bagi tiga terdakwa, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sidang untuk Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan agenda sidang direncanakan untuk pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Masih keterangan saksi," ungkapnya, Minggu (20/11/2022).
Lantas, siapa saja saksi yang akan dihadirkan?
Penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyebut ada 10 saksi yang akan dihadirkan JPU.
Saksi tersebut merupakan anggota Polri yang juga menjadi saksi dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus ini.
"Saksi dari pihak Kepolisian, (mereka menjadi) saksi juga di kasus Obstruction of Justice," ujarnya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.
Berikut ini 10 saksi yang akan dihadirkan JPU:
1. Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kombes Susanto Haris;
2. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKBP Ridwan R Soflanit;
3. Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum), AKP Rifraizal Samuel;
4. Kasubnit I Unit I Reskrimum, Aipda Arsyad Daiva Gunawan;
5. Anggota Reskrimum; Aiptu Sullap Abo;