Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Digelar Hari Ini, 10 Polisi akan Jadi Saksi

Sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf digelar pada hari ini, Senin (21/11/2022). Ada 10 saksi yang akan dihadirkan JPU.

Penulis: Nuryanti
Istimewa/Tribunnews
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri), Bripka Ricky Rizal (tengah), dan Kuat Ma'ruf (kanan). Sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf digelar pada hari ini, Senin (21/11/2022). Ada 10 saksi yang akan dihadirkan JPU. 

6. Anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim; Bripka Danu Fajar Subektim;

7. Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum, Briptu Martin Gabe Sahata;

8. Bintara Unit Krimum; Briptu Rainhard Regern;

9. Kasubnit II Unit III Ranmor, Tedi Rohendi;

10. Kasubnit I Jatanras, Endra Budi Argana.

Baca juga: Sempat Ditunda karena Alasan Evaluasi, Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo dkk Pekan Ini

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Sidang Bharada E kembali digelar.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Sidang Bharada E kembali digelar. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Adapun Ridwan Soplanit dan Rifaizal Samual pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus ini.

Lalu, beberapa nama pernah disebut keterlibatannya oleh Ridwan Soplanit di dalam persidangan Obstruction of Justice.

Mereka adalah Arsyad Daiva Gunawan, Dhanu Fajar Subekti, Sulab Abo, Martin Gabe Sahata, dan Susanto Haris.

Nama-nama itu disebut Ridwan Soplanit saat memberikan kesaksian di persidangan, Kamis (3/11/2022) lalu.

Baca juga: Ronny Talapessy Buka-bukaan Awal Mula Dirinya Jadi Kuasa Hukum Bharada E

Sementara itu, nama Susanto muncul saat dirinya memberi kesaksian terkait pengumpulan barang bukti saat olah TKP awal.

Setelah pengumpulan barang bukti, menurut Ridwan, terdapat beberapa perwira Propam Mabes Polri yang hadir di TKP.

Dari proses olah TKP itu, Ridwan menyebut ada seorang perwira Propam Polri bernama Kombes Pol Susanto memberi arahan untuk mengambil barang bukti yang sudah dikumpulkan.

Barang bukti yang dikumpulkan itu yakni berupa senjata api jenis HS 21 dan Glock 17.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (keempat kiri), Bripka Ricky Rizal (kedua kiri), dan Kuat Ma'ruf (kedua kanan) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (keempat kiri), Bripka Ricky Rizal (kedua kiri), dan Kuat Ma'ruf (kedua kanan) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus Obstruction of Justice.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved