Polisi Tembak Polisi
Terungkap Ada Pemindahan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Ricky Rizal Pasca Penembakan
Ada pemindahan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal yang dilakukan pasca kematian Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap ada pemindahan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal.
Adapun pemindahan uang ini dilakukan pada 11 Juli 2022, tepat tiga hari pasca-kematian Brigadir J.
Hal ini diungkap Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Anita menjelaskan bahwa pemindahan rekening senilai Rp 200 juta ini dilakukan dalam dua termin pada hari yang sama.
Informasi ini disampaikan Anita saat dirinya menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Anita pernah diberikan kuasa untuk membuka data nasabah milik Ricky Rizal.
Baca juga: Kombes Susanto Haris Harusnya Jadi Saksi Penting Sidang Bharada E, Tapi Harus Absen karena Sakit
“Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal (saya memberikan data) rekening koran (diserahkan pada tanggal 11 Juli 2022),” jelas Anita, dikutip dari Kompas.com.
Data tersebut berisi dua kali transaksi dari Brigadir J kepada Ricky Rizal senilai Rp 100 juta.
“Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari atas nama Nofriansyah Josua Rp 100 juta, dua kali di tanggal yang sama, 11 Juli 2022,” kata Anita.
Sebelumnya, CS Bank BNI ini dihadirkan atas permintaan Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua minggu yang lalu.
Menurut Ronny, saksi dari Bank BNI tersebut bisa menjelaskan bagaimana proses perpindahan uang dalam rekening almarhum Brigadir J ke rekening salah satu terdakwa, yang tak lain Ricky Rizal.
Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Hari Ini, Ronny Talapessy: Kami Fokus pada Alat Bukti Terkait Penembakan
“Kami mengharapkan adalah saksi yang dihadirkan adalah saksi dari Bank BNI cabang Cibinong, di situ menjelaskan perpindahan uang dalam rekening almarhum kepada seseorang terdakwa,” kata Ronny usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Ronny yakin, kesaksian pihak Bank BNI ini dapat membuka permasalahan soal data pemindahan uang Brigadir J, setelah yang bersangkutan dinyatakan tewas.
Pasalnya, sempat ada tuduhan kepada kliennya, Bhrada E, yang disebutkan telah menerima uang transfer dari rekening Brigadir J.
Sehingga kesaksian CS Bank BNI Cabang Cibinong ini dapat menegaskan bahwa uang dalam rekening Brigadir J bukan pindah ke rekening Bharada E, tapi justru ke salah satu terdakwa lain.
Baca juga: Hadiri Sidang, Pendukung Bharada E Ungkap Alasan Beri Support: Dia Berani Berkorban dengan Jujur