Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Saksi Pastikan HP Brigadir J yang Diserahkan ke Puslabfor Merupakan Arahan Ridwan Soplanit

AKBP Ridwan Soplanit disebut menjadi sosok yang memerintahkan agar handphone Brigadir J diserahkan ke Puslabfor Polri.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
AKBP Ridwan Soplanit saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Anggota Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, Tedi Rohendik, menjadi pihak yang menyerahkan handphone (HP) milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri. Tedi menyebut arahan tersebut didapat dari Ridwan Soplanit. 

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan