Rabu, 24 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kodir Gambarkan Ekspresi Ferdy Sambo usai Tembak Brigadir Yoshua: Matanya Merah, Seperti Menangis

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir dihadirkan kembali oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.

Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/YULIANTO
Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Warta Kota/YULIANTO 

Hanya saja, saat itu, Kodir mengaku tidak menanyakan langsung kepada Ferdy Sambo perihal kondisi tersebut.

Dia mengaku tidak berani karena merasa tidak sopan jika menanyakan hal demikian kepada Ferdy Sambo.

"Saudara tanya?" tanya hakim.

"Gak berani," ucap Kodir.

"Kenapa gak berani?" timpal Hakim.

"Gak berani aja, gak sopan pak," jawab Kodir.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan