Pergantian Panglima TNI
Soal Surpres Calon Panglima TNI, Pengamat: Kalaupun Ada Perubahan, Kita Tidak Tahu Pasti
Pengamat militer Anton Aliabbas berpandangan pengajuan Surat Presiden (Surpres) usulan nama calon Panglima TNI bisa kapan saja.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas berpandangan pengajuan Surat Presiden (Surpres) usulan nama calon Panglima TNI bisa kapan saja.
Menurutnya, ada tidak ada Ketua DPR tidak menjadi masalah.
Bisa jadi, lanjut dia, pengunduran pengiriman surat tersebut adalah hasil komunikasi antara pimpinan DPR dan Mensesneg Pratikno.
"Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (25/11/2022).
Baca juga: KSAL Yudo Margono Jadi Kandidat Kuat Calon Panglima TNI, Komisi I DPR: Tepat dan Layak
"Artinya, kalaupun ada perubahan, kita tidak tahu pasti. Selama ini yang beredar sifatnya masih rumor," sambung dia.
Selama ini, lanjut Antong, belum pernah ada preseden Presiden mengajukan lebih dari satu nama calon panglima TNI dalam Surpres.
Merujuk Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang TNI, kata dia, jelas mensyaratkan hanya boleh satu nama yang dimintai persetujuan.
Pasal 13 ayat 5 UU TNI berbunyi:
"Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".
Baca juga: Analis Militer Sebut Laksamana Yudo Margono Yang Akan Jadi Panglima TNI Adalah Informasi A1
Dan jika nama tersebut tidak disetujui, kata Anton, maka sesuai Pasal 13 ayat 7 Undang-Undang TNI l, Presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon Panglima TNI.
Dengan demikian menurutnya mengajukan langsung dua nama dalam Surpres usulan Calon Panglima TNI selain melanggar Undang-Undang.
Hal tersebut, kata dia, dapat berpotensi menciptakan kondisi persaingan politik internal di tubuh TNI.
"Politisasi institusi militer menjadi tidak terhindari karena masing-masing calon akan mencoba mengumpulkan dukungan politik sebanyak-banyaknya," kata Anton.
Baca juga: Laksamana Yudo Margono Siapkan Diri untuk Fit and Proper Test Calon Panglima TNI
"Dan ekses pemilihan akan mungkin berlanjut setelah adanya Panglima TNI definitif mengingat institusi TNI adalah organisasi hirarki komando yang tidak disiapkan untuk adanya perbedaan pendapat," sambung dia.
Sejauh ini, kata Anton, pengajuan nama calon Panglima TNI tidak pernah ditolak DPR.
Sekalipun ada yang harus menjalani fit and proper test selama berjam-jam, lanjut dia, DPR tetap memberikan persetujuan.
Bahkan, kata Anton, selama di era Jokowi, proses fit and proper test berjalan lebih cepat ketimbang periode pemerintahan sebelumnya.
"Dengan demikian, siapapun yang kelak akan diajukan Presiden Jokowi kelihatannya tetap akan mendapatkan persetujuan DPR," sambung Anton.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan pihaknya telah menginformasikan ke Kemensetneg agar Surpres pergantian panglima TNI dapat diserahkan ke DPR pada Senin (28/11/2022).
"Jadi penyerahan surpres Panglima TNI itu akan diserahkan oleh Mensesneg kepada Ibu Puan itu tanggal 28 November," kata Indra saat ditanya awak media.
Indra menyebut saat ini Ketua DPR RI Puan Maharani sedang melakukan lawatan kerja ke Phnom Penh, Kamboja.
Puan menjadi delegasi DPR RI untuk menghadiri 43th General Assembly of ASEAN Interparliamentary (AIPA)
"Tidak jadi disampaikan hari ini, karena ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parlemen ASEAN atau AIPA di Kamboja," katanya.