Polisi Tembak Polisi
Sidang Richard Eliezer dkk Hari Ini, 17 Saksi akan Dihadirkan, Agus Nurpatria hingga Chuck Putranto
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan digelar pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilanjutkan pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hari ini, terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Nantinya, Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 17 saksi dalam sidang hari ini, Senin (28/11/2022).
Saksi tersebut, di antaranya asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, mantan bawahan Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga pihak swasta penyedia jasa pemasangan CCTV.
Menurut Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, empat terdakwa perkara obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J juga akan dihadirkan dalam sidang kali ini.
"Jaksa hadirkan 17 orang saksi," kata Irwan, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (28/11/2022) malam.
Baca juga: Tak Ingin Dihukum Mati, Kamaruddin Minta Ferdy Sambo agar Bertobat: Biar Jadi Orang Besar
Keempat terdakwa yang menjadi saksi itu, meliputi mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria dan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Kemudian, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu, kasus tersebut menyeret eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer, serta sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf.
Khusus Ferdy Sambo, juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dkk telah digelar di PN Jaksel.
Hari ini, sidang lanjutan terhadap terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Mar'uf akan digelar di di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (28/11/2022).
Daftar Saksi yang akan Dihadirkan JPU dalam Sidang Kasus Brigadir J pada Senin (28/11/2022):
- Sartini alias Tini (Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo)
- Rojiah alias Jiah (Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo)
- Novianto Rifai (Staf pribadi Kadiv Propam)
- Tjong Tjiu Fung alias Afung (Pekerja pembuat biro jasa perawatan, perbaikan, dan pemasangan CCTV)
- Panji Zulfikar Sidik (Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik)
- Sopan Utomo (Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri)

- Linggom Parasian Siahaan (Kepala Urusan Logistik Yanma Polri)
- Harun Yuni Aprin (Kabag Litpras Ropaminal Div propam Polri)
- Sugeng Putu Wicaksono (Sesro Provost Div Propam Polri)
- Agus Nurpatria (Kaden A Ropaminal)
- Chuck Putranto (Korspri Kadiv Propam Polri)
- Arif Rahman Arifin (Wakaden B Biro Paminal Propam Polri)
- Baiquni Wibowo (PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof)
Baca juga: AKBP Ari Cahya Mengaku Tak Berani Tanya ke Sambo Soal Kejadian Tewasnya Brigadir J: Dia Kadiv Propam
- Ariyanto (Pekerja Harian Lepas Kadiv Propam Polri)
- Audi Pratowo (Sopir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit)
- Toni Ridho Nugroho (Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam Divisi Propam Polri)
- Susanto Haris (Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri)
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi