Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi di Depan Ruang Sidang, Begini Respon Pengunjung
Setelah saling cium dan peluk, kedua terdakwa pembunuh Brigadir J ini langsung duduk bersebelahan di kursi yang sudah disediakan
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
"Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
"Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang," sambungnya.
Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh anggota kuasa hukum Putri lainnya yakni Arman Hanis.
Baca juga: Staf Pribadi Ferdy Sambo Ungkap Ada Temuan Rp 150 Juta Milik Brigadir J Diserahkan ke Pihak Keluarga
Arman menyebut kalau kliennya hari ini sudah sembuh dari Covid-19 dan bisa hadir langsung di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah (Putri Candrawathi) sudah bisa hadir," kata Arman.
Sebagai informasi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, pada sidang pekan lalu, absen di ruang sidang.
Putri Candrawathi hanya bisa mengikuti persidangan via zoom dari rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba karena tejangkit Covid-19.
Pada persidangan tersebut, majelis hakim memberikan fasilitas alat komunikasi kepada Putri agar bisa berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.