Sabtu, 20 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E: Mobil Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selalu Tersedia Senjata dan Tas Penuh Amunisi

Bharada E mengungkapkan di dalam mobil Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selalu tersedia senjata dan tas amunisi dan diletakan di beberapa tempat.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Bharada E mengungkapkan di dalam mobil Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selalu tersedia senjata dan tas amunisi dan diletakkan di beberapa tempat. 

"Turun dari mobil, senjata itu tetap diamankan atau bagaimana," kata Wahyu kembali.

"Kalau untuk (senjata) yang di kopel itu, kalau mau apel beliau pakai, Yang Mulia. Tapi kalau untuk yang di ransel kayak Glock itu, ajudan biasanya membawa ke dalam ruangan dan ditaruh di bawah meja (kerja) beliau, jadi di bawah meja beliau ada magnet dan ditempelkan," ujarnya.

Baca juga: Bharada E: Saya Merasa Berdosa Karena Mengikuti Perintah Ferdy Sambo

Selain deretan senjata, Bharada E juga mengatakan di mobil Ferdy Sambo tersedia banyak amunisi.

"Ada amunisi juga, Yang Mulia. Ada tas amunisi, banyak, Yang Mulia," ujarnya.

Sebagai informasi, Bharada E bersaksi terhadap terdakwa lain yaitu Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan kuat Maruf.

Menurut kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, ketiga terdakwa akan didalami keterangannya terkait interaksi masing-masing di Rumah Dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga dan dua rumah pribadi Sambo lainnya di Saguling dan Magelang.

"Bakal didalami interaksi antar Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," ucap Irwan.

Seluruh terdakwa yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Suci Bangun DS)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan