Polisi Tembak Polisi
Ketika Seorang Emak-emak Beri Dukungan untuk Kuat Maruf Usai Persidangan: Om Kuat Semangat ya!
Dukungan moril diberikan seorang emak-emak kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022).
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
"Tidak memberikan dukungan tapi kita hanya memberikan kata kata yang untuk menyemangati agar mereka bisa jujur. Kita kesini untuk Ichad. Kalau sidang Ichad mau seminggu 7 kali kita datang. Maksudnya gini loh kita menganggap om Kuat dan Bang Ricky juga manusia mereka juga kita juga agar mereka mentalnya tidak jatoh dan mereka bisa jujur juga," katanya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Bharada E: Sejak Kejadian Wanita Menangis, Ferdy Sambo Lebih Sering di Saguling
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.