Kamis, 18 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Perintah Ferdy Sambo ke Richard: Nanti Kamu Tembak Dia, Kalau Saya Enggak Ada yang Bela Nanti

Bharada Richard Eliezer mengungkapkan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saya mikir, saya diam kaget juga. Dia bilang 'nanti kau yang tembak yosua ya, karena kamu yg tembak yosua, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita'," ucapnya.

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Penyidik Polres Jaksel 

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengutarakan permohonan maaf kepada para penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Diketahui, dalam sidang tersebut, turut dihadirkan beberapa penyidik Polres Jaksel sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), mereka di antaranya eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit dan Kanit I Reskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.

Ungkapan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo sekaligus merespons pernyataan Ridwan Soplanit yang merasa kecewa turut dikorbankan dalam perkara ini.

"Jadi saya atas nama pribadi dan kelurga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya. Saya sangat menyesal," kata Ferdy Sambo dalam persidangan.

Ferdy Sambo meminta maaf atas keterangan bohong yang disampaikannya pada awal penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Karena saya sudah memberikan keterangan tidak benar di awal-awal," ujarnya.

Dalam permohonan maafnya, Sambo juga mengungkapkan, telah berupaya menyampaikan kepada Komisi Kode Etik Polri agar para penyidik Polres Jakarta Selatan tak dihukum.

Baca juga: Bharada E Ngaku Tertekan Saat Diperintah Ferdy Sambo Buat Skenario Tembak-menembak

"Pada sidang kode etik, di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini enggak salah. Saya yang salah."

Sayangnya, mereka tetap dijatuhi sanksi etik karena dianggap mengetahui peristiwa pembunuhan ini.

Oleh sebab itu, dia menyatakan perasaan menyesal atas kejadian tersebut.

"Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ucap Sambo.

Tak hanya Sambo, Putri Candrawathi pun turut melontarkan permohonan maaf atas sanksi yang telah diterima para penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi. Mereka harus menghadapi semua ini dan harus mendapatkan hambatan dalam berkarir," kata Putri di dalam persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan