Jumat, 8 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya

Inilah update daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Telah ditetapkan oleh 33 provinsi di Indonesia.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
freepik
Ilustrasi uang - Update daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Diumumkan paling lambat pada Senin (28/11/2022). Inilah daftar nominal serta kenaikan UMP 2023 pada setiap wilayah. 

19. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 atau naik 8,3 persen.

20. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 atau naik 8,845 persen.

21. Provinsi Kalimantan Utara: Rp 3.251.702,67 atau naik 7,79 persen.

Baca juga: Serikat Buruh Kembali Kecam Kebijakan Pj Gubernur DKI Soal UMP Jakarta 2023

Bali dan Nusa Tenggara

22. Provinsi Bali: Rp 2713.672 atau naik 7,81 persen.

23. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 2123.994 atau naik 7,54 persen.

24. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 2371.407 atau naik 7,44 persen.

Sulawesi dan Gorontalo

25. Provinsi Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 atau naik 7,20 persen.

26. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 atau naik 8,73 persen.

27. Provinsi Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 atau naik 5,24 persen.

28. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.948 atau naik 7,10 persen.

29. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 3385.145 atau naik 7,10 persen.

30. Provinsi Gorontalo: Rp2.989.350 atau naik 6,74 persen.

Baca juga: Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2023: Kenaikan Tertinggi di Sumatera Barat, Naik 9,15 Persen

Maluku dan Papua

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan