Upah Minimum Pekerja 2022
Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
Inilah update daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Telah ditetapkan oleh 33 provinsi di Indonesia.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Daryono
freepik
Ilustrasi uang - Update daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Diumumkan paling lambat pada Senin (28/11/2022). Inilah daftar nominal serta kenaikan UMP 2023 pada setiap wilayah.
31. Provinsi Maluku Utara: Rp 2.976.720 atau naik 4 persen.
32. Provinsi Maluku: Rp 2.812.827 atau naik 7,39 persen.
33. Provinsi Papua Barat: Rp 3282.000 atau naik 2,56 persen.
34. Provinsi Papua: Rp 3864.696 atau naik 8,5 persen.
35. Provinsi Papua Tengah belum menetapkan UMP 2023.
36. Provinsi Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2023.
37. Provinsi Papua Selatan belum menetapkan UMP 2023.
38. Provinsi Papua Barat Daya belum menetapkan UMP 2023.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Puspasari Setyaningrum)