Upah Minimum Pekerja 2022
Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
Inilah update daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Telah ditetapkan oleh 33 provinsi di Indonesia.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Pemerintah telah menetapkan pengumuman UMP 2023 paling lambat pada Senin (28/10/2022).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Diketahui dari laman Kemnaker, hingga Senin (28/11/2022) sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memberikan apresiasi kepada para Gubernur atas penetapan UMP 2023.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif," ungkap Ida, pada Senin (28/11/2022).
Baca juga: UMP 2023 Tuai Protes, Komisi IX DPR: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan UMP 2023 dari Gubernur lainnya.
"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Ida.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar wilayah yang sudah menetapkan UMP 2023, dikutip dari Kompas.com:
Sumatera
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 3.413.666 atau naik 7,8 persen.
2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 2.710.493 atau naik 7,45 persen.
3. Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 atau naik 8,26 persen.
4. Provinsi Sumatera Barat: Rp 2.742.476 atau naik 9,15 persen.
5. Provinsi Bengkulu: Rp 2.400.000 atau naik 8,1 persen.
6. Provinsi Riau: Rp 3.191.662 atau naik 8,61 persen.
7. Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3279.194 atau naik 7,51 persen.
8. Provinsi Jambi: Rp 2943.000 atau naik 9,04 persen.
9. Provinsi Lampung: Rp 2.633284 atau naik7,9 persen.
10. Provinsi Bangka Belitung: Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen.
Baca juga: Buruh Akan Demo Besar-Besaran Awal Desember, Protes Kenaikan UMP DKI Jakarta
Jawa
11. Provinsi Banten: Rp 2.661280 atau naik 6,4 persen.
12. Provinsi DKI Jakarta: Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
13. Provinsi Jawa Barat: Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
14. Provinsi Jawa Tengah: Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
15. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen.
16. Provinsi Jawa Timur: Rp 2.040244 atau naik 7,8 persen.
Kalimantan
17. Provinsi Kalimantan Barat: Rp 2.608.601,75 atau naik 7,16 persen.
18. Provinsi Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 atau naik 6,2 persen.
19. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 atau naik 8,3 persen.
20. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 atau naik 8,845 persen.
21. Provinsi Kalimantan Utara: Rp 3.251.702,67 atau naik 7,79 persen.
Baca juga: Serikat Buruh Kembali Kecam Kebijakan Pj Gubernur DKI Soal UMP Jakarta 2023
Bali dan Nusa Tenggara
22. Provinsi Bali: Rp 2713.672 atau naik 7,81 persen.
23. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 2123.994 atau naik 7,54 persen.
24. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 2371.407 atau naik 7,44 persen.
Sulawesi dan Gorontalo
25. Provinsi Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 atau naik 7,20 persen.
26. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 atau naik 8,73 persen.
27. Provinsi Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 atau naik 5,24 persen.
28. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.948 atau naik 7,10 persen.
29. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 3385.145 atau naik 7,10 persen.
30. Provinsi Gorontalo: Rp2.989.350 atau naik 6,74 persen.
Baca juga: Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2023: Kenaikan Tertinggi di Sumatera Barat, Naik 9,15 Persen
Maluku dan Papua
31. Provinsi Maluku Utara: Rp 2.976.720 atau naik 4 persen.
32. Provinsi Maluku: Rp 2.812.827 atau naik 7,39 persen.
33. Provinsi Papua Barat: Rp 3282.000 atau naik 2,56 persen.
34. Provinsi Papua: Rp 3864.696 atau naik 8,5 persen.
35. Provinsi Papua Tengah belum menetapkan UMP 2023.
36. Provinsi Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2023.
37. Provinsi Papua Selatan belum menetapkan UMP 2023.
38. Provinsi Papua Barat Daya belum menetapkan UMP 2023.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Puspasari Setyaningrum)